Untuk memelihara hubungan baik antara Pemerintah Daerah dengan majelis-majelis agama dan pemuka masyarakat serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-ungdangan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, adalah salah satu tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi keagamaan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang berkerjasama dengan Porum kerukunan umat beragama (FKUB), Kantor kementerian agama dan Kantor Kesatuan bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat, rabu 28 Juli 2010, diruang rapat kantor bupati ketapang.Menurut Kepala Bagian Kesra Mad Noor selaku Ketua Panitia, menjelaskan pelaksanaan Rakor berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala daerah/wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah. Diikuti 52 orang peserta yang terdiri dari pengurus FKUB Kabupaten Ketapang, tokoh masyarakat dan pemuka agama dari 6 kecamatan, yaiyu Kecamatan Kendawangan, M.H Selatan,Benua Kayong,Delta Pawan, Muara Pawan dan M.H.Utara. Sedangkan materi disampaikan oleh nara sumber,yang terdiri dari, Bupati Ketapang,Ketua UmumFKUB Kalbar, Drs.H.Haitami Salim,M.Ag, Kakan Kemenag, dan Kakan KesbangPol dan Linmas Ketapang, Semenrtara itu Bupati Ketapang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan asisten bidang Ekonomi, pembangunan dan Kesejahteraan rakyat, Drs. H. Sabran Amien antara lain mengatakan, kualitas hubungan antar kelompok umat beragama di Kabupaten Ketapang sudah terjalin dan terjaga dengan baik. Namun demikian masih tetap perlu dibangun dan ditingkatkan komunikasi yang lebih intensif. Lebih lanjut dikatakan Sabran Pemkab harus tetap bersikap antisipatif, mengingat kehidupan umat beragama dari waktu kewaktu terus berkembang. Untuk itu Bupati mengajak peserta Rakor, agar dapat mensosialisasikan hasil Rakor di lingkungan masing-masing, sehingga umatmempunyai kesadaran untuk meningkatkan dan meupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam upaya pembanagunan disegala bidang. (asp)